Sabtu, 21 Mei 2011

SEKILAS TAKAFUL INDONESIA



PT Syarikat Takaful Indonesia

 Sekilas Takaful Indonesia

Sebagai pelopor asuransi syariah di Nusantara, Takaful Indonesia telah melayani masyarakat dengan jasa asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah, selama lebih dari satu dasawarsa, melalui dua perusahaan operasionalnya: PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa Syariah) dan PT Asuransi Takaful Umum (Asuransi Umum Syariah).


PT Syarikat Takaful Indonesia (Perusahaan) berdiri pada 24 Februari 1994 atas prakarsa Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia Tbk., PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha muslim Indonesia. Melalui kedua anak perusahaannya yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum, Perusahaan telah memberikan jasa perlindungan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip murni syariah pertama di Indonesia.

PT Asuransi Takaful Keluarga yang bergerak di bidang asuransi jiwa Syariah didirikan pada 4 Agustus 1994 dan mulai beroperasi pada 25 Agustus 1994, yang ditandai dengan peresmian oleh Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad. Diikuti dengan pendirian anak perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum Syariah yaitu PT Asuransi Takaful Umum, yang diresmikan oleh Menristek/Ketua BPPT Prof. Dr. B.J. Habibie pada 2 Juni 1995.

Kepemilikan mayoritas saham Syarikat Takaful Indonesia saat ini dikuasai oleh Syarikat Takaful Malaysia Berhad (56,00%) dan Islamic Development Bank (IDB, 26,39%), sedangkan selebihnya oleh Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Bank Muamalat Indonesia serta Karya Abdi Bangsa dan lain-lain.

Di tahun 2004, Perusahaan melakukan restrukturisasi yang berhasil menyatukan fungsi pemasaran Asuransi Takaful Keluarga dan Asuransi Takaful Umum sehingga lebih efisien serta lebih efektif dalam penetrasi pasar, juga diikuti dengan peresmian kantor pusat, Graha Takaful Indonesia di Mampang Prapatan, Jakarta pada Desember 2004. Selain itu, dilakukan pula revitalisasi identitas korporasi termasuk penataan ruang kantor cabang di seluruh Indonesia, untuk memperkuat citra perusahaan.

Untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan Perusahaan dan menjaga konsistensinya, Perusahaan memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari SGS JAS-ANZ, Selandia Baru bagi Asuransi Takaful Umum, serta Asuransi Takaful Keluarga memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari dari Det Norske Veritas (DNV), Belanda pada April 2004. Selain itu, atas upaya keras seluruh jajaran perusahaan, Asuransi Takaful Keluarga meraih MUI Award 2004 sebagai Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia, dan Asuransi Takaful Umum memperoleh penghargaan sebagai asuransi dengan predikat Sangat Bagus dari Majalah InfoBank secara berturut-turut pada tahun 2004 dan 2005.

Dengan dukungan Pemerintah dan tenaga professional yang berkomitmen untuk mengembangkan asuransi syariah, Syarikat Takaful Indonesia bertekad untuk menjadi perusahaan asuransi syariah terkemuka di Indonesia.

-----

Tim Manajemen PT Syarikat Takaful Indonesia

Pemegang Saham

Syarikat Takaful Malaysia, Bhd : 56%
Islamic Development Bank (IDB) : 26,39%
PT Permodalan Nasional Madani : 6,92%
PT Bank Muamalat Indonesia : 5,91%
PT Karya Abdi Bangsa : 1,06%
Koperasi Karyawan Takaful : 0,10%
Pemegang Saham Lainnya : 3,62%

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Dato' Mohamed Hassan bin Md Kamil
Komisaris : Y.A.M. Tengku Azman Ibni Alm.Sultan Abu Bakar
Komisaris : Ahmed S. Hariri




Dewan Pengawas Syariah



Ketua Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, MSc
Anggota Dr. H.M. Syafi’i Antonio, MEc.
Prof. Madya. Dr. Shahbari Salamon
Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, MA.



PT Asuransi Takaful Keluarga

Pemegang Saham

PT Syarikat Takaful Indonesia (57,24)
Syarikat Takaful Malaysia, Bhd. (42,73)
Koperasi Karyawan Takaful (0,03)

Dewan Komisaris

Komisaris Utama Dato' Mohamed Hassan Md. Kamil
Komisaris Independen H.M.U. Suwendi, FSAI, FLMI, MBA
Komisaris Muhammad Harris
Komisaris Mahadzir Azizan



Dewan Direksi

Direktur Utama Trihadi Deritanto
Direktur Operasional Ronny Achmad Iskandar



PT Asuransi Takaful Umum


Pemegang Saham

PT Syarikat Takaful Indonesia: 52,67%
PT Asuransi Takaful Keluarga: 47,08%
Koperasi Karyawan Takaful : 0,25 %


Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Trihadi Deritanto
Komisaris Independen : Drs. Sanubari Satudju
Komisaris : Bachrum M. Nasution, SE


Direktur Utama : Bayu Widdhisiadji, MM, AAAI-K, AIIS


---


Visi & Misi TAKAFUL




Visi

Menjadi grup asuransi terkemuka yang menawarkan jasa Takaful dan keuangan syariah yang komprehensif dengan jangkauan signifikan di seluruh Indonesia menjelang tahun 2011.


Misi

Kami bertekad memberikan solusi dan pelayanan terbaik dalam perencanaan keuangan dan pengelolaan risiko bagi umat dengan menawarkan jasa Takaful dan keuangan syariah yang dikelola secara profesional, adil, tulus dan amanah.


Konsep dan Filosofi

Segala musibah dan bencana yang menimpa manusia adalah ketentuan Allah. Namun manusia wajib berikhtiar untuk memperkecil resiko dan juga dampak keuangan yang mungkin timbul. Upaya tersebut seringkali tidak memadai, sehingga tercipta kebutuhan akan mekanisme mengalihkan resiko seperti melalui konsep Takaful atau asuransi.

Sebagai perusahaan asuransi syariah, Takaful bekerja dengan konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, sebagaimana telah digariskan di dalam Al Qur?an, ?Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa? (Qs. Al Maidah: 2). Dengan landasan ini, Takaful menjadikan semua peserta sebagai satu keluarga besar yang akan saling melindungi dan secara bersama menanggung resiko keuangan dari musibah yang mungkin terjadi di Al-Mudharabah, Al-Wakalah, dan Tabarru. Akad-akad Takaful tidak mengandung unsur Al-Riba (bunga uang), Al-Maisir (Judi), dan Al Gharar (untung-untungan) yang dilarang dalam akad-akad keuangan Islami.

Transaksi yang digunakan berlandaskan pada akad Tabarru’ dan akad Tijari. Akad Tijari itu sendiri meliputi Mudharabah, Mudharabah Musytarakah, dan Wakalah bil Ujroh. Semua akad tersebut terbebas dari unsur riba (bunga uang), maisir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan zhulmun (penganiayaan) yang secara tegas dilarang dalam syariat Islam.

---

Jaringan Takaful

Jaringan Takaful Internasional

Takaful International, Bahrain
Insurans Islam Taib Sendirian Berhad, Brunei Darussalam
Takaful IBB Berhad, Brunei Darussalam
Mayban Takaful, Malaysia
Takaful Bank Pembangunan, Brunei Darussalam
Takaful Nasional, Malaysia
Takaful Ikhlas, Malaysia
Islamic Insurance Co., Bangladesh
Syarikat Takaful Indonesia, Indonesia

Asuransi Takaful Umum, Indonesia
Asuransi Takaful Keluarga, Indonesia
Bimeh Iran Insurance Company, Iran
Dana Insurance Company, Jordan
Syarikat Takaful Malaysia, Malaysia
International Islamic, Insurance Company, Saudi Arabia
Islamic Arab Insurance Co., Saudi Arabia
Sosar Al-Amane, Dakar Senegal
Amana Takaful Limited, Sri Lanka
Sudan Shiekan Insurance & Reinsurance Co. Ltd.
Juba Insurance Co. Ltd., Sudan
The United Insurance Company Ltd., Sudan
Watania Co-operative Insurance Company, Ltd.
Sudanese Insurance & Reinsurance Co., Sudan
Ihlas Sigorta A.S., Turkey
Islamic Arab Insurance, Dubai
Islamic Insurance Company, Qatar
Takaful Mayban, Malaysia



Retakaful


Dalam Negeri

PT Reasuransi Internasional Indonesia
PT Reasuransi Nasional Indonesia
PT Tugu Reasuransi Indonesia
PT Maskapai Reasuransi Indonesia
PT Asuransi Kredit Indonesia
PT Asuransi Tripakarta
PT Asuransi Binagriya Upakara

Luar Negeri

Mitsui Sumitomo Reinsurance Limited (Labuan)
Asean Retakaful International (L) Ltd., Labuan
Syarikat Takaful Malaysia Bhd., Kuala Lumpur
B.E.S.T. Reinsurance

Produk Unggulan Takaful : Di Sini
Award yang diterima : Di Sini

Untuk menjadi peserta dapat menghubungi:
0853 1232 7515

08818086675
021 8845563
021 44213655(sms)
mamatqifuat@yahoo.co.id.

M Taufiq Tamam

Tidak ada komentar: